Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Apa yang Disita?
Advertisement . Scroll to see content

KPK: Helmut Diduga Suap Wamenkumham Eddy Hiariej Rp8 Miliar

Kamis, 07 Desember 2023 - 21:00:00 WIB
KPK: Helmut Diduga Suap Wamenkumham Eddy Hiariej Rp8 Miliar
Mantan Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan yang diduga menyuap Wamenkumham Eddy Hiariej Rp8 miliar. (Foto: iNews/Riyan Rizki Roshali)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej. Dalam perkara ini, tersangka pemberi suap yakni mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH) resmi ditahan di Rutan KPK mulai Kamis (7/12/2023) hari ini.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Helmut Hermawan diduga menyuap Eddy Hiariej sebesar Rp8 miliar. Suap dan gratifikasi tersebut diterima tersangka Yosi Andika Mulyadi (YAN) selaku pengacara dan Yogi Arie Rukmana (YAR), asisten pribadi Eddy Hiariej.

“Berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM dari tahun 2019 hingga 2022 terkait status kepemilikan. Untuk menyelesaikan sengketa, HH selaku Direktur Utama PT CLM berinisiatif untuk mencari konsultan hukum dan sesuai rekomendasi diperoleh yang tepat yaitu EOSH,” ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (7/12/2023). 

“Sebagai tindak lanjutnya, sekitar April 2022 dilakukan pertemuan di rumah dinas,” katanya lagi.

Alex menjelaskan, terjadi kesepakatan Eddy Hiariej siap memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM. Kemudian, Eddy menugaskan Yosi dan Yogi sebagai representasi atas dirinya.

“Besaran fee yang disepakati untuk diberikan HH pada EOSH sejumlah sekitar Rp4 miliar,” katanya.

Selain itu, Alex juga mengungkap ada permasalahan hukum lain yang dialami Helmut di Bareskrim Polri. Kata Alex, Eddy juga bersedia dan menjanjikan proses hukum tersebut dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya pemberian uang sebesar Rp3 miliar.

“Sempat terjadi hasil RUPS PT CLM terblokir dalam sistem adminitrasi badan hukum (SABH) Kemenkumham akibat dari sengketa internal PT CLM, sehingga HH kembali meminta bantuan EOSH untuk membantu proses buka blokir. Atas kewenangan EOSH selaku Wamenkumham, proses buka blokir akhirnya terlaksana. Informasi buka blokir disampaikan langsung EOSH pada HH,” ucapnya.

Lebih jauh, Helmut kembali memberikan uang sejumlah Rp1 miliar untuk keperluan pribadi Eddy Hiariej maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti). Dasar kesepakatan antara HH dan EOSH untuk teknis pengiriman uang di antaranya melalui transfer rekening bank atas nama YAR dan YAN.

“KPK menjadikan pemberian uang sejumlah sekitar Rp8 miliar dari HH pada EOSH melalui YAR dan YAN sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusurii dan didalami hingga dikembangkan,” ujar Alex.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut