Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Warga Tertimbun Longsor di Bandung, Pencarian Terkendala Tanah Masih Bergerak
Advertisement . Scroll to see content

KPK Jebloskan Eks Pejabat Pajak Dadan Ramdani ke Lapas Sukamiskin

Jumat, 15 April 2022 - 18:13:00 WIB
KPK Jebloskan Eks Pejabat Pajak Dadan Ramdani ke Lapas Sukamiskin
Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdanidijebloskan ke Lapas Sukamiskin (Foto: Raka Dwi Novianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dadan dieksekusi setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Jaksa eksekusi Leo Sukoto Manalu, telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt Pst tanggal 4 Februari 2022 dengan terpidana Dadan Ramdani yang berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (15/4/2022).

Sesuai dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dadan Ramdani bakal menjalani hukuman pidana penjara selama enam tahun di Lapas Sukamiskin dikurangi masa tahanan di penjara KPK.

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman denda terhadap Dadan Ramdani. Dia diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair dua bulan kurungan. Dadan juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti. 

Dadan diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3,3 miliar dan 1.000.095 dolar Singapura dalam waktu selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut