KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Yaqut di Kasus Kuota Haji, Tegaskan Ada Niat Jahat
Menurut jaksa, perbuatan materiel tersebut berkaitan dengan rangkaian peristiwa pelaksanaan ibadah haji menggunakan kuota tambahan pada 2023 dan 2024.
"Sementara, perbuatan dan peristiwa yang menggambarkan perbuatan meteriil (actus reus) terdakwa, telah penuntut umum uraikan dalam surat dakwaan," katanya.
Jaksa menilai dalil tim kuasa hukum Yaqut mengenai substansi perbuatan terdakwa sudah masuk ke dalam materi pokok perkara. Karena itu, dalil tersebut dinilai berada di luar ruang lingkup nota perlawanan terhadap surat dakwaan.
"Sehingga dalil tim advokat terdakwa tersebut haruslah ditolak dan atau di kesampingkan karena berada di luar ruang lingkup perlawanan, karena selain sudah menyinggung tentang materi pokok perkara, maka dalil tersebut juga sudah menyangkut perbedaan sudut pandang dalam menilai suatu uraian peristiwa yang termuat di dalam surat dakwaan penuntut umum," ucapnya.
Jaksa KPK pun meminta majelis hakim mengesampingkan seluruh dalil dalam eksepsi Yaqut dan melanjutkan perkara tersebut ke tahap pembuktian.