Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Menag Yaqut Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Yaqut di Kasus Kuota Haji, Tegaskan Ada Niat Jahat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:49:00 WIB
KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Yaqut di Kasus Kuota Haji, Tegaskan Ada Niat Jahat
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Kubu Yaqut sebelumnya mendalilkan tidak ditemukan perbuatan terdakwa yang sejak awal menunjukkan adanya niat melakukan kejahatan dalam pembagian kuota haji khusus.

Selain itu, Yaqut menyatakan pembagian kuota tambahan merupakan kewenangan Pemerintah Arab Saudi. Kuota tambahan tersebut disebut didasarkan pada nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi, baik pada 2023 maupun pelaksanaan ibadah haji 2024.

Jaksa KPK tidak sependapat dengan dalil tersebut. Menurut jaksa, surat dakwaan telah menguraikan perbuatan Gus Yaqut secara cermat, jelas, dan lengkap.

"Adapun unsur mens rea (niat jahat), penuntut umum telah menguraikan berbagai peristiwa yang menggambarkan perbuatan aktif terdakwa baik perbuatan sebelum, perbuatan permulaan maupun perbuatan penyempurnaan dalam hal unsur melawan hukum, unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporosi dalam dakwaan kesatu dan unsur penyalahgunaan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dalam dakwaan alternatif kedua," ucap jaksa.

Jaksa menjelaskan, berbagai perbuatan aktif yang dilakukan Yaqut telah dituangkan secara jelas dalam surat dakwaan. Perbuatan tersebut dinilai menggambarkan mens rea yang diwujudkan melalui perbuatan materiil atau actus reus.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut