Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Usai OTT Bupati Sugiri, KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo
Advertisement . Scroll to see content

KPK Panggil Artis Kartika Waode Jadi Saksi Kasus Suap Hasbi Hasan

Jumat, 22 September 2023 - 15:41:00 WIB
KPK Panggil Artis Kartika Waode Jadi Saksi Kasus Suap Hasbi Hasan
KPK memanggil artis Kartika Waode sebagai saksi kasus dugaan suap Sekretaris nonaktif MA, Hasbi Hasan. (Foto: @kartikawaode/Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil artis Wa Ode Kartika Sari atau yang biasa dikenal Kartika Waode, Jumat (22/9/2023). Kartika bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret nama Sekretaris non-aktif MA, Hasbi Hasan (HH). 

"Bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi- saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (22/9/2023).

Selain Kartika Waode, KPK turut memanggil sejumlah saksi lain, di antaranya pegawai PT Athena Jaya Production, Nina Batuatas; Advokat, Dedi Suwarsono; Koordinator Finance Law Office, Dedi Suwasono, Fajar Kurniawan; Dokter, Rustan Efendy; dan wiraswasta, Agusrin Maryono.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kartika Waode telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Keduanya yakni, Sekretaris nonaktif MA, Hasbi Hasan, dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera. Sebagian uang itu kemudian diserahkan oleh Dadan ke Hasbi Hasan.

Hasbi diduga menerima jatah atau bagian sebesar Rp3 miliar dari total Rp11,2 miliar yang diterima Dadan.

Adapun, uang suap dari Heryanto Tanaka tersebut terkait pengurusan perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus perselisihan KSP Intidana.

Heryanto Tanaka dan Theodorus Yosep Parera telah divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini. Keduanya dijatuhi dengan hukuman pidana penjara yang berbeda-beda.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut