Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Orang Kepercayaan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tiba di KPK, Langsung Diperiksa 
Advertisement . Scroll to see content

KPK: Penyelidikan Perkara Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Rampung

Selasa, 05 September 2023 - 06:12:00 WIB
KPK: Penyelidikan Perkara Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Rampung
KPK merampungkan penyelidikan dugaan kejanggalan harta eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status penyelidikan perkara mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto ke tahap penyidikan. Proses penyelidikan dan pencarian dua alat bukti terhadap perkara tersebut telah rampung.

"Kami sampaikan proses penyelidikan sekali lagi sudah selesai. Sudah kami lakukan analisis," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/9/2023).

Ali mengatakan, pihaknya telah memeriksa 17 saksi di berbagai wilayah, di antaranya, Surabaya, Jakarta, Pasuruan, hingga Malang, berkaitan dengan transaksi mencurigakan Eko Darmanto.

Tak hanya itu, kata Ali, KPK juga sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait laporan keuangan mencurigakan Eko Darmanto.

"Kami sudah koordinasi dengan PPATK, kemudian juga dengan Direktorat LHKPN dan Direktorat Deteksi Analisis Korupsi di KPK untuk kemudian teman-teman penyelidik menyimpulkan dari seluruh kegiatan penyelidikan," ujar Ali.

KPK juga sudah menetapkan tersangka sejalan dengan proses penyidikan Eko Darmanto. Eko Darmanto dikabarkan telah berstatus tersangka dalam proses penyidikan ini. KPK akan mengumumkan status tersangka Eko Darmanto setelah adanya proses penahanan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut