KPK Periksa Calon dan Mantan Rektor UIN Ar-Raniry untuk Tersangka Romy
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap calon dan mantan rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Mereka diperiksa terkait dugaan adanya suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Keduanya adalah Farid Wajdi Ibrahim dan Syahrizal. Diketahui Farid Wajdi Ibrahim merupakan mantan rektor UIN Ar-Raniry pada periode sebelumnya.
"Hari ini yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy) terkait kasus dugaan suap seleksi jabatan di Kemenag," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Selasa (18/6/2019).
Sebelumnya, KPK juga memeriksa sejumlah guru besar, rektor, wakil rektor dan akademisi UIN dari berbagai daerah. Dalam pemeriksaan itu, penyidik komisi antirasuah mendalami keterangan saksi terkait seleksi jabatan yang pernah diikuti para saksi di Kemenag.
"Penyidik mengklarifikasi sejauh mana saksi mengetahui ada atau tidaknya peran tersangka RMY (Romahurmuziy) dalam proses seleksi tersebut," ucap Febri, Senin (17/6/2019).