KPK Periksa Markus Nari terkait Kasus Korupsi e-KTP
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan penyidikan terkait kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Beberapa tersangka terkait kasus tersebut bahkan sudah berstatus terpidana, salah satunya adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya memeriksa Markus Nari dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus e-KTP. Ini adalah pemeriksaan kedua untuk Markus Nari.
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap MN (Markus Nari) sebagai tersangka terkait kasus e-KTP," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jumat (3/5/2019).
Anggota DPR RI, Markus Nari akhirnya ditahan KPK sejak 1 April 2019. Da ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Juli 2017. Butuh dua tahun untuk membuat Markus akhirnya mengenakan rompi tahanan KPK terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.
KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka pada 19 Juli 2017 setelah mencermati sejumlah fakta yang muncul dipersidangan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto.