Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Suap, Politikus Demokrat Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

KPK Perpanjang Penahanan Eks Politikus Demokrat Amin Santono

Selasa, 22 Mei 2018 - 23:00:00 WIB
KPK Perpanjang Penahanan Eks Politikus Demokrat Amin Santono
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Dok.)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan politikus Partai Demokrat, Amin Santono, terkait perkara suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2018. Selain Amin, lembaga antirasuah juga memperpanjang penahanan terhadap dua tersangka lainnya dalam perkara yang sama.

“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari, dimulai dari 25 Mei sampai 3 Juli 2018, untuk tiga tersangka tindak pidana korupsi suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (22/5/2018).

Adapun dua tersangka lain yang dimaksud adalah Ahmad Ghiast dan Eka Kamaluddin. Ghiast diketahui bekerja sebagai direktur CV Iwan Binangkit, sedangkan Eka berprofesi sebagai konsultan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni Amin Santono, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, dan Eka Kamaludin yang menjadi perantara dalam kasus itu. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima dalam kasus tersebut.

Sementara itu, yang diduga sebagai pemberi adalah Ahmad Ghiast. KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap empat orang itu pada Jumat 4 Mei 2018 di Jakarta dan Bekasi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut