KPK Perpanjang Penahanan Eks Politikus Demokrat Amin Santono
Amin diduga menerima Rp400 juta, sedangkan Eka menerima Rp100 juta yang merupakan bagian dari commitment fee sebesar Rp1,7 miliar atau 7 persen dari Rp25 miliar total nilai dua proyek di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Uang suap untuk Yaya belum terealisasi meski yang bersangkutan sudah menerima proposal dua proyek tersebut, yakni proyek di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Sumedang senilai Rp4 miliar dan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Sumedang senilai Rp21,85 miliar.
Dalam OTT tersebut, KPK total mengamankan sejumlah aset yang diduga terkait dengan tindak pidana. Di antaranya berupa logam mulia seberat 1,9 kilogram; uang Rp1,844 miliar, termasuk Rp400 juta yang diamankan di lokasi OTT di restoran di kawasan Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, serta; mata uang asing sejumlah 63.000 dolar Singapura dan 12.500 dolar AS.
Amin, Eka, dan Yaya disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sementara, Ahmad disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Editor: Ahmad Islamy Jamil