KPK Sebut Ketua MPR Zulkifli Hasan Belum Laporkan Harta Kekayaan 2018
Senin, 14 Januari 2019 - 17:22:00 WIB
Selain MPR, KPK juga merilis tingkat kepatuhan legislatif tingkat pusat antara lain DPR, DPD, dan DPRD.
Untuk DPR dari 536 wajib lapor hanya 21,42 persen yang telah melaporkan harta kekayaannya.
"Yang DPR agak mengejutkan kita karena dulunya baik sudah 90 sekian persen atau 98 kalau tidak salah yang masih manual. Kita juga sudah buka klinik e-LHKPN khusus di gedung DPR ternyata penyampaiannya elektroniknya (e-LHKPN) hanya 21 persen,” tutur Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.
Selanjutnya, DPD dari 80 wajib lapor terdapat 57,5 persen yang melaporkan harta kekayaannya. Terakhir, DPRD dari 15.229 wajib lapor sebesar 28,77 persen yang telah melaporkan kekayaannya.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto