KPK Sinyalir Ada Pihak Lain Terima Fee Dana Hibah Kemenpora
Adapun pihak penerima yaitu, Deputi IV Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, serta staf Eko Triyanto, dan kawan-kawan.
KPK menduga Adhi Pumomo dan Eko Triyanto menerima uang senilai Rp318 juta. Uang itu berasal dari pejabat KONI terkait dana hibah pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora.
Tersangka yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, dari pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Febri mengimbau para pihak yang turut menerima dana hibah itu untuk mengembalikan kepada KPK. Penyidik, kata dia, menduga para tersangka bersekongkol dengan pihak lain dalam mendapatkan fee tersebut.
Editor: Zen Teguh