KPK Sita 4 Aset Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Nilainya Rp4,3 Miliar
Tessa menegaskan, penyidik terus menelusuri dan mendalami informasi terkait aset-aset milik tersangka yang diatasnamakan pihak lain.
"Penyidik tidak akan segan-segan mengenakan tindak pidana pencucian uang kepada siapa pun bilamana ada pihak-pihak yang sengaja menyembunyikan aset milik para tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," ucapnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Penetapan tersangka merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Sabtu 23 November 2024.
Selain Gubernur Bengkulu, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni IF (Sekda) dan EF alias Anca (Ajudan Gubernur Bengkulu). Ketiga tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK.
Editor: Reza Fajri