Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ekonom Celios Sebut Dana Rp200 Triliun yang Digelontorkan Purbaya Bisa Jadi BLBI Jilid 2
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tegaskan SP3 Penyidikan BLBI Sjamsul Nursalim Sesuai Aturan

Minggu, 04 April 2021 - 11:38:00 WIB
KPK Tegaskan SP3 Penyidikan BLBI Sjamsul Nursalim Sesuai Aturan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

Namun, lanjut Ali, karena syarat unsur adanya perbuatan penyelenggara negara tidak terpenuhi berdasarkan putusan akhir MA itu. Maka penyidikan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya turut serta dihentikan.

"SN dan ISN sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama- sama dalam satu rangkaian peristiwa dan perbuatan yang sama dengan SAT selaku penyelenggara negara maka demi kepastian hukum KPK menghentikan penyidikan perkara dimaksud," kata Ali.

Diketahui pada hari Kamis (1/4/2021) kemarin untuk pertama kalinya KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas Tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Sjamsul Nursalim dalam perkara dugaan korupsi BLBI BDNI terkait BPPN. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK. Menurutnya sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku. 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut