Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Panggil Ridwan Kamil terkait Kasus Korupsi Iklan Pekan Ini
Advertisement . Scroll to see content

KPK Terbitkan Surat Edaran Penggunaan Data Bansos untuk Covid-19

Rabu, 22 April 2020 - 21:00:00 WIB
KPK Terbitkan Surat Edaran Penggunaan Data Bansos untuk Covid-19
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri. (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial kepada Masyarakat. Surat tertanggal 21 April 2020 tersebut sebagai bentuk upaya dalam mengatasi dampak pandemi global virus corona atau Covid-19.

Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan, DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial merupakan basis data untuk pemberian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat secara nasional. DTKS senantiasa mengalami perbaikan.

KPK menyadari di tengah upaya peningkatan pemberian bansos, baik yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui kementerian atau lembaga serta pemerintah daerah (pemda), keterandalan data sebagai dasar pemberian bantuan sangat penting.

“Karena itu, KPK turut mengoordinasikan pendataan agar jaring pengaman sosial berupa bansos baik bantuan yang berbentuk tunai, barang maupun bentuk lainnya bisa tepat sasaran,” kata Firli di Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Firli menjelaskan dasar penerbitan SE ini. Pertama, melalui pelaksanaan rencana aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK), DTKS telah dipadankan dengan data kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut