KPK Terima 33 Laporan Transaksi Janggal dari PPATK, Nilainya Capai Rp25 Triliun
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 33 Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Total transaksi janggal dalam laporan itu mencapai hingga Rp25 triliun.
"Adapun total transaksi dari ke-33 LHA tersebut jumlahnya mencapai lebih dari Rp25 triliun," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (10/6/2023).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 5 laporan hasil analisis PPATK sudah dalam proses telaah oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) serta Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN KPK.
Sementara itu 11 laporan dalam tahap penyelidikan. Kemudian 12 laporan telah naik ke tahap penyidikan. Sebanyak 3 laporan dilimpahkan ke Mabes Polri dan 2 lainnya masih dilakukan konfirmasi ke PPATK untuk ditindaklanjuti.
"Dari data 12 LHA yang menjalani proses hukum, KPK telah memproses sebanyak 16 orang, 1 orang ditetapkan sebagai tersangka sementara 15 orang lainnya saat ini sudah menjadi terpidana. Dari ke-16 orang tersebut nilai transaksinya mencapai Rp8,5 triliun," ujar Ali.
Satu tersangka yang diproses hukum KPK yakni mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. KPK telah menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka penerima gratifikasi.
"Data LHA PPATK merupakan salah satu cara yang dilakukan oleh KPK dalam melakukan optimalisasi pemulihan keuangan negara atau asset recovery," kata Ali.
Editor: Reza Fajri