Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Ponorogo Kena OTT KPK Kasus Suap Jabatan, PDIP: Kami Hormati Proses Hukum
Advertisement . Scroll to see content

KPK Terima Laporan Gratifikasi Rp11, 9 Miliar

Minggu, 26 April 2020 - 09:33:00 WIB
KPK Terima Laporan Gratifikasi Rp11, 9 Miliar
Ilustrasi Gedung KPK (dok Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Ia menjelaskan dalam kurun waktu pemberlakuan layanan tanpa tatap muka tersebut, yakni sejak 17 Maret 2020, tercatat nominal pelaporan penerimaan gratifikasi pada periode tersebut tidak kurang dari Rp3,5 miliar.

"Nominal tersebut didapat dari laporan gratifikasi berbentuk uang, barang, makanan hingga hadiah pernikahan. Mayoritas laporan juga diterima melalui aplikasi GOL," kata Ipi.

Adapun pelaporan gratifikasi bagi penyelenggara negara diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara yaitu paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

"Ancaman pidana tersebut tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima," ucap Ipi.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut