KPK Tetapkan Mantan Direktur PTPN XI Tersangka Korupsi Pengadaan Mesin Giling Pabrik Gula
Kamis, 25 November 2021 - 18:29:00 WIB
Alex mengungkapkan KPK telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi dalam perkara tersebut.
"Telah diperiksanya sekitar 85 saksi," ucap Alex.
Atas perbuatannya, Budi dan Arif disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Editor: Rizal Bomantama