KPK Tetapkan Samin Tan sebagai Buron Kasus Suap di Kementerian ESDM
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memasukkan nama pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan (SMT) ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan. Samin Tan telah berstatus tersangka sejak 1 Februari 2019 dalam perkara dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan Samin Tan sebagai buronan perujuk Pasal 12 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002. Dalam aturan itu disebutkan, KPK berwenang meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
"Atas dasar itu, KPK memasukkan SMT ke dalam DPO sejak 17 April 2020. KPK juga telah mengirimkan surat pada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Up. Kabareskrim Polri tertanggal 17 April 2020 perihal DPO atas nama SMT," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (6/5/2020).
KPK juga meletakkan informasi DPO berupa foto dan identitas yang diperlukan pada website KPK, yakni
https://www.kpk.go.id/id/dpo/1616-dpo-samin-tan. "Jika ada yang memiliki informasi silakan hubungi KPK di call center 198, email: [email protected] atau kantor Kepolisian terdekat. Peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi sangat diperlukan," ucap Ali.
Samin Tan, menurut dia, tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai tersangka sebanyak dua kali. "Pertama, SMT tidak datang dan tidak memberikan alasan yang patut dan wajar atas panggilan KPK untuk hadir pada 2 Maret 2020. Padahal KPK telah mengirimkan surat panggilan pada 28 Februari 2020," katanya.
KPK mengirimkan kembali surat panggilan kedua pada 2 Maret 2020 untuk pemeriksaan pada 5 Maret 2020. "Tersangka SMT tidak memenuhi panggilan KPK dan mengirimkan surat dengan alasan sakit menyertai surat keterangan dokter. Dalam surat tersebut, tersangka SMT menyatakan akan hadir pada 9 Maret 2020," kata Ali.
Namun pada 9 Maret 2020, dia mengungkapkan, Samin Tan kembali meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan sakit dan butuh istirahat selama 14 hari dan melampirkan surat keterangan dokter.
Selanjutnya pada 10 Maret 2020, KPK menerbitkan surat perintah penangkapan atas nama tersangka Samin Tan. "Atas dasar surat itu, KPK melakukan pencarian terhadap tersangka SMT ke beberapa tempat antara lain dua rumah sakit di Jakarta, apartemen milik tersangka di kawasan Jakarta Selatan, dan beberapa hotel di Jakarta Selatan. Namun hingga saat ini keberadaan SMT belum diketahui," tutur Ali.
Diketahui, tersangka Samin Tan memberi suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar terkait pengurusan terminasi kontrak tersebut.
Editor: Djibril Muhammad