KPK Ungkap 5 Klaster Dugaan Korupsi Bupati Klaten Hamenang, Fee Proyek hingga Tambang Galian C
KPK menduga Hamenang menerima uang lebih dari Rp2 miliar dari sejumlah pihak swasta. Rinciannya, Rp1,90 miliar dari MAW melalui RZI, yang disebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembayaran utang Pilkada dan kebutuhan operasional.
Selain itu, Hamenang diduga menerima Rp240 juta dari pihak swasta melalui ajudannya berinisial BSR serta Rp100 juta dari pihak swasta lainnya melalui RZI. Kedua penerimaan tersebut disebut digunakan untuk keperluan pribadi Hamenang.
Pada klaster ketiga, KPK mengungkap dugaan penerimaan uang terkait aktivitas tambang Galian C. Pada 2026, Hamenang diduga menerima Rp245 juta dari Paguyuban Tambang yang diketuai pihak swasta berinisial LEG.
Uang tersebut diduga diserahkan melalui HAS, yang disebut sebagai adik Hamenang, untuk digunakan dalam sejumlah kegiatan di lingkungan Pemkab Klaten.
KPK juga menyoroti dugaan pemberian uang rutin dari pengusaha tambang Galian C kepada sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) berinisial LA dengan nilai mencapai Rp2 miliar per bulan.