KPK Ungkap 5 Klaster Dugaan Korupsi Bupati Klaten Hamenang, Fee Proyek hingga Tambang Galian C
Achmad mengatakan, KPK akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Bareskrim Polri, terkait temuan tersebut.
Klaster keempat berkaitan dengan dugaan penerimaan setoran rutin dari sejumlah badan layanan umum daerah (BLUD), badan usaha milik daerah (BUMD), dan organisasi perangkat daerah (OPD).
KPK menduga Hamenang menerima setoran dengan total sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar sejak 2025 hingga saat ini. Setoran tersebut diduga berasal dari sejumlah entitas, antara lain PDAM sebesar Rp30 juta per bulan, PT AUP sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan, BPR Klaten sebesar Rp30 juta per bulan, serta RSUD BW sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan.
Klaster kelima berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari potongan upah pungut yang berasal dari setoran pejabat dan pegawai di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten.
KPK menduga Hamenang menerima uang sekurang-kurangnya Rp280 juta selama periode 2025 hingga 2026 melalui RZI. Pada 2025, penerimaan tersebut disebut berkisar Rp25 juta hingga Rp50 juta setiap triwulan. Sementara pada 2026, nilainya diduga mencapai Rp70 juta per triwulan.
Dari rangkaian OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa dokumen dan uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp1,2 miliar.
Barang bukti itu terdiri atas Rp934 juta yang ditemukan di kediaman HAS dan disimpan dalam tong berwarna biru, sekitar Rp300 juta dalam sejumlah amplop, serta 5.972 yuan atau setara sekitar Rp16 juta.
Editor: Aditya Pratama