KPU Bentuk 8 Tim Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
Minggu, 31 Juli 2022 - 15:34:00 WIB
1. Partai politik peserta pemilu 2019 yang lolos PT (parliamentary threshold) atau yang memiliki kursi di DPR RI.
2. Partai politik peserta pemilu 2019 yang tidak lolos PT atau tidak mempunyai kursi di DPR RI.
3. Partai politik baru.
Perbedaan yang dimaksud; parpol yang masuk kategori 1 yang telah mendaftar dan dilakukan hanya verifikasi administrasi.
Sementara, parpol kategori 2 dan 3, yaitu mendaftar lalu dilakukan verifikasi administrasi. Bagi yang memenuhi syarat, dilanjutkan verifikasi faktual.
“Nanti setiap tim akan memverifikasi 3 jenis parpol tadi. Yaitu setiap tim ada parpol yang PT 2019 non-PT dan juga yang partai baru,” ujarnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq