KPU Langsung Surati Ketum Parpol usai MK Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres
Rabu, 01 November 2023 - 01:55:00 WIB
Dia juga menjelaskan partai-partai yang menerima surat dari KPU merupakan partai-partai yang memiliki jumlah kursi di DPR. Menurut Hasyim, parpol tersebut bisa mencalonkan
"Kenapa? Karena di dalam undang-undang ditentukan salah satunya adalah partai politik sebagaimana yang tadi memperoleh suara dan kursi pemilu sebelumnya itu juga harus peserta pemilu," tuturnya.
Editor: Rizal Bomantama