KPU Optimistis Gunakan Sirekap di Pilkada Serentak 2020
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) optimistis dapat menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada (Sirekap) dalam Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang. Meskipun masih sekedar alat bantu rekapitulasi, KPU yakin sistem tersebut dapat diterapkan.
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menuturkan, KPU akan terus memotivasi jajarannya di daerah untuk memanfaatkan sistem ini. KPU selalu mendorong penggunaan teknologi informasi dalam rangka menegakkan prinsip-prinsip transparansi dan efisiensi.
Evi menjelaskan, penggunaan teknologi informasi terus didorong juga dalam rangka membantu mengurangi beban penyelenggara di tingkat paling bawah. Dalam hal ini, KPU tidak sekedar mencari sekadar kemudahan, tetapi agar kemanfaatan bisa dirasakan peserta pemilihan baik itu pasangan calon (paslon) maupun tim kampanye.