KPU RI Ungkap Salinan Ijazah Jokowi Pernah Ditayangkan ke Publik saat Pilpres
"Seluruh dokumen syarat calon. Salinan ijazah, kemudian beberapa dokumen lainnya. Karena mereka mengupload juga di Sistem Informasi Pencalonan (SILON) ya, di sistem informasi pencalonan," paparnya lagi.
KPU RI mengungkapkan, syarat calon tersebut awalnya di upload ataupun disampaikan oleh paslon atau timsesnya ke KPU RI melalui SILON, yang mana SILON tersebut terintegrasi dengan Info Pemilu. Info Pemilu yang berisi syarat calon, termasuk dokumennya tersebut bisa diakses oleh publik pada waktu tersebut.
"Itu ditayangkan di sistem informasi pencalonan, itu bisa diakses publik secara luas?" tanya Rospita.
"Kalau SILON itu memang hanya paslon saja, tim sukses paslon," jawab KPU RI.
"Berarti tidak terbuka dong?" tanya Ketua majelis KIP lagi.
"Tapi, mereka menguploadnya di situ, kemudian dokumen-dokumen yang ada di SILON ini terintegrasi ke dalam website yang namanya info pemilu, di situlah dokumen-dokumen tersebut tertayang, diumumkan begitu. Jadi tidak langsung, paslon menguploadnya ke info pemilu, jadi peserta pemilu mengupload ke SILON lalu terintegrasi dan terkoneksi ke info pemilu," beber KPU RI.