KPU RI Ungkap Salinan Ijazah Jokowi Pernah Ditayangkan ke Publik saat Pilpres
"Nah info pemilu itu semua bisa diakses secara publik semuanya atau kemudian KPU melakukan filter mana saja yang bisa diumumkan ke publik?" tanya Rospita lagi
."Semua dalam hal dia di upload di silon itu terkoneksi. Iya tayang semua, tapi untuk ijazah SMA karena nilainya ada di halaman belakang, jadi yang kita tayang hanya di depannya saja yang tidak ada nilainya. Iya (KTP juga) karena yang bersangkutan sudah menyetujui dalam konteks pencalonan yah," ungkap KPU RI.
Merespons hal itu, kubu Pemohon dari Bonjowi pun mencecar KPU RI. Bahkan kubu Pemohon menyebutkan, perdebatan tentang salinan ijazah tertutup atau dikecualikan seolah menjadi gugur.
"Berarti perdebatan kita kemarin salinan ijazah itu tertutup atau dikecualikan menjadi gugur. Karena sudah diumumkan ke publik. Tapi sepertinya tidak seperti itu yang kita ingat ya. Misalnya begini, UGM menganggap itu tertutup salinan ijazah. Tapi KPU kan ternyata tidak menganggap tertutup walaupun salinan ijazah yang diberikan kemarin ditutup. Ada sembilan item yang ditutup. Jadi ini konsistensi bagaimana," beber Pemohon.
Lebih jauh, Pemohon menyatakan, seharusnya KPU melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen syarat calon, khususnya ijazah dilakukan secara proaktif, tak hanya secara nonaktif saja. Artinya, tanpa harus ada tanggapan dari masyarakat terlebih dahulu baru melakukan verifikasi ataupun klarifikasi faktual.
Editor: Puti Aini Yasmin