KPU RI Ungkap Salinan Ijazah Jokowi Pernah Ditayangkan ke Publik saat Pilpres
"Ketika meminta tanggapan masyarakat itu sejauh mana sih informasi terkait calon itu disampaikan kepada publik? Apa saja yang disampaikan sehingga publik bisa misalnya melaporkan?" tanya Rospita.
KPU RI menyebutkan, semua syarat calon diumumkan pada publik melalui website KPU, yang mana di dalamnya terdapat dokumen-dokumen persyaratan tersebut. Semua itu diumumkan ke publik melalui web atau aplikasi varian KPU bernama Info Pemilu.
"Pada saat itu melalui website KPU, kami mengumumkan dokumen-dokumen syarat calon yang diberikan kepada KPU, sehingga masyarakat dapat mengakses melalui website KPU. Sampai CV, ijazah, semua karena memang dalam konteks pencalonan," bebernya.
KPU RI mengungkap, di tahun 2019 lalu, semua persyaratan paslon diumumkan semua, yang mana ada 2 paslon saat itu. Pernyataan itu pun telah disampaikan KPU RI pada saat sidang serupa tapi dengan Termohon ANRI.
"Jadi pada saat di persidangan, kami juga jadi saksi ya, memang di persidangan ini memang belum pernah disampaikan. Tapi pada saat kami jadi saksi untuk Termohon ANRI, itu juga kami sampaikan hal yang sama, tapi memang tidak secara spesifik disebutkan pada saat itu. Kami sebutkan, jawab pada saat itu bahwa seluruh dokumen syarat calon, pencalonan itu diumumkan. Pada saat kami jadi saksi untuk termohon ANRI," ungkap KPU RI.