KPU Sarankan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Dilaksanakan saat Hari Besar
Sementara itu, komisioner KPU lainnya yakni I Dewa Kade Wiarsa Raka meminta agar sosialisasi terkait hari pelaksanaan PSU dan penghitungan suara ulang gencar disampaikan kepada masyarakat. Menurut dia, hal ini penting untuk meningkatkan kembali antusias masyarakat dalam pemilihan ulang tersebut.
"Juga meminta sedari dini berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan agar memberikan izin bagi karyawannya untuk memberikan hak suara," ujar Dewa.
Diketahui ada 16 daerah yang menggelar PSU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Daerah tersebut di antaranya Teluk Wondama (Papua), Sekadau (Kalbar), Yalimo (Papua), Nabire (Papua), Morowali Utara (Sulteng), Provinsi Kalsel, Labuhanbatu Selatan (Sumut), Halmahera Utara (Maluku Utara), Labuhan Batu (Sumut), Penukal Abab Lematang Ilir (Sumsel), Rokan Hulu (Riau), Mandailing Natal (Sumut), Indragiri Hulu (Riau), Provinsi Jambi, Kota Banjarmasin (Kalsel), dan Boven Digoel (Papua).
Editor: Rizal Bomantama