KPU Sebut Ada Perubahan Metode Pemilihan Luar Negeri di Empat Negara
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut ada perubahan metode memilih di luar negeri yang diterapkan pada pemilu 14 Februari 2024 mendatang. Perubahan ini terjadi di empat daerah yakni Hong Kong, Frankfurt, New York, dan Praha.
"Dalam perkembangannya, ada 4 PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) yang mengusulkan perubahan metode memilih setelah kemudian mengikuti perkembangan usulan dari warga negara kita yang ada di luar negeri," kata Ketua KPU Hasyim Asya'ri dalam rapat pleno di kantor KPU, Kamis (28/12/2023).
Hasyim menjelaskan, selama ini terdapat beberapa metode yang dipakai dalam pemilu di luar negeri yaitu melalui Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri atau TPSLN, Kotak Suara Keliling (KSK), dan metode pos. Pada pemilu 2024 perubahan dilakukan atas dasar permintaan dari masing-masing daerah.
Hasyim mengatakan, PPLN Praha menyampaikan pada KPU bahwa pemerintah setempat tidak menyetujui berkegiatan pemungutan suara dengan metode KSK. Berdasarkan permintaan tersebut maka metode KSK diubah dengan metode pos.
Sementara, PPLN Hong Kong menyampaikan informasi pemerintah setempat tidak merekomendasikan untuk mengadakan pemungutan suara secara masif karena alasan keamanan.