KPU soal Cakada Berstatus Tersangka Korupsi: Kami Belum Terima Surat KPK
DEPOK, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons calon kepala daerah (cakada) yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyelenggara pemilu itu mengklaim belum menerima surat dari KPK.
"Sampai pagi ini, kami belum menerima surat (dari KPK) tersebut, ya tentunya kami menunggu surat tersebut," ujar Ketua Divisi Teknik KPU RI, Idham Holik di Lapangan Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat, Sabtu (7/9/2024).
Idham menegaskan KPU tidak berkapasitas mengumumkan para cakada yang sedang menjalani proses hukum, termasuk kasus dugaan korupsi.
"Berkenaan dengan status calon yang tersangka kami tidak punya kapasitas untuk mengumumkan, karena itu kan sedang dalam proses hukum di lembaga lainnya," kata Idham.
Meski begitu, Idham memastikan pihaknya akan menginformasikan kepada KPU daerah jika ada cakada yang berstatus tersangka.