KPU soal Cakada Berstatus Tersangka Korupsi: Kami Belum Terima Surat KPK
Sabtu, 07 September 2024 - 10:41:00 WIB
"Ya, kami pada dasarnya menyampaikan informasi sifatnya informasi publik kepada rekan-rekan kami, seperti itu," ujarnya.
Idham menambahkan, cakada masih bisa mengikuti tahapan Pilkada 2024 jika masih berstatus tersangka, kecuali putusan perkara telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
"Kalau yang bersangkutan masih tersangka, belum mendapatkan putusan inkracht, maka yang bersangkutan masih bisa memproses," kata dia.
Editor: Rizky Agustian