Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Daftar 10 Orang yang Ditangkap dan Periksa KPK terkait OTT Gubernur Riau
Advertisement . Scroll to see content

KPU soal Cakada Berstatus Tersangka Korupsi: Kami Belum Terima Surat KPK

Sabtu, 07 September 2024 - 10:41:00 WIB
KPU soal Cakada Berstatus Tersangka Korupsi: Kami Belum Terima Surat KPK
Ketua Divisi Teknik KPU Idham Holik. (Foto: Binti Mufarida)
Advertisement . Scroll to see content

"Ya, kami pada dasarnya menyampaikan informasi sifatnya informasi publik kepada rekan-rekan kami, seperti itu," ujarnya.

Idham menambahkan, cakada masih bisa mengikuti tahapan Pilkada 2024 jika masih berstatus tersangka, kecuali putusan perkara telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

"Kalau yang bersangkutan masih tersangka, belum mendapatkan putusan inkracht, maka yang bersangkutan masih bisa memproses," kata dia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut