KPU Tegaskan Batas Usia Capres-Cawapres Tetap 40 Tahun
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2024 tetap 40 tahun. Hal ini berdasarkan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"KPU bekerja berdasarkan Undang-Undang. Kalau masa pendaftaran 19 sampai 25 Oktober Undang-Undangnya masih berlaku tentang batas minimal umur pasangan calon presiden dan wakil presiden, yang kita gunakan itu," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Selasa (10/10/2023).
Pendaftaran capres-cawapres untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) segera dilaksanakan yakni pada 19 sampai 25 Oktober 2023.
Diketahui, saat ini terdapat 11 perkara gugatan terkait batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). Mulanya ada 12 gugatan tetapi 1 perkara dicabut.
Gugatan yang dicabut yakni nomor perkara 100/PUU-XXU/2023. Gugatan dicabut Hite Badenggan Lumbantoruan sebagai pemohon karena mengakui agumennya yang meminta batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25-30 tahun kurang kuat.
Berikut daftar gugatan batas usia capres-cawapres:
1. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.
2. Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
3. Perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
4. Perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
5. Perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.
6. Perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.
7. Perkara nomor 93/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Guy Rangga Boro sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.