Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI hingga KPU ke Ombudsman
Advertisement . Scroll to see content

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Maju Pilkada 2024

Rabu, 15 Mei 2024 - 14:25:00 WIB
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Maju Pilkada 2024
Ketua KPU Hasyim Asy"ari mengatakan, calon terpilih yang belum dilantik maka yang bersangkutan harus bersedia mundur jika maju Pilkada 2024.. (Foto MPI: Felldy Aslya Utama).
Advertisement . Scroll to see content

Dalam kesempatan itu, Hasyim memberikan simulasi tahapan pilkada, pendaftaran calon dilaksanakan tanggal 27-29 Agustus, lalu dilakukan penelitian administrasi verifikasi. Kemudian ditetapkan sebagai paslon peserta pilkada pada 22 September 2024.

Untuk anggota DPR dan DPD sebagaimana diketahui, bagi yang terpilih akan dilantik 1 Oktober 2024. Sehingga, begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi atau kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada 2024, maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih.

"Jadi supaya jelas jalur yang ditempuh apakah menjadi calon kepala daerah atau menjadi anggota DPR atau DPD. Kurang lebih simulasinya demikian," pungkasnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut