KPU Tunjuk Heru Widodo sebagai Pengacara Sidang Banding Putusan Penundaan Pemilu
Jumat, 24 Maret 2023 - 15:13:00 WIB
Untuk diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Alhasil, KPU diminta untuk menunda Pemilu.
"Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, (2/3/2023).
Dalam gugatannya, Partai Prima menggugat KPU karena merasa dirugikan lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon peserta Pemilu.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq