Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Isi Garasi Bupati Ponorogo Tersangka Korupsi hanya Alphard dan Motor Vespa!
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi OTT Hakim PN Balikpapan, Transaksi Haram di Area Parkir

Sabtu, 04 Mei 2019 - 18:54:00 WIB
Kronologi OTT Hakim PN Balikpapan, Transaksi Haram di Area Parkir
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di kantornya, Sabtu (4/5/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

Uang Suap Disunat

Laode menjelaskan, usai OTT, tim KPK langsung membawa Kayat, Jhonson dan Rosa ke Kantor Kepolisian Daerah Kalimantan Timur. Dia menyebut uang yang diduga untuk suap itu berkurang Rp1 juta dari jumlah awal Rp100 juta, sehingga hanya Rp99 juta.

"Diduga digunakan oleh pihak tertentu untuk makan-makan," ujarnya.

KPK menduga penyerahan uang itu sebagai imbalan Kayat yang telah memvonis bebas Sudarman dari jerat hukum pidana pemalsuan surat. "KPK menduga penyerahan uang tersebut untuk membebaskan terdakwa dari perkara pidana dengan dakwaan penipuan yang di sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan," jelasnya.

Beberapa saat kemudian, Jhonson dibawa ke kantornya di daerah Jalan Syarifudin Voes dan mengamankan uang Rp100 juta dalam bentuk pecahan Rp100 ribu. "Diduga uang Ini merupakan bagian uang yang diberikan SDM (Sudarman, swasta) untuk mengurus perkara pidana di PN Balikpapan," ucapnya.

Tim KPK pada pukul 19.00 WITA mengamankan Sudarman di kediamannya di daerah Jalan Soekarno Hatta, Balikpapan. Kemudian, pukul 21.00 WITA, KPK juga mengamankan Fahrul selaku panitera muda di PN Balikpapan. Fahrul diamankan di rumahnya di daerah Jalan MT Haryono.

Sekitar pukul 09.00 WIB Sabtu (4/5/2019) pagi, KPK memboyong kelimanya ke gedung KPK guna menjalani pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut.

Atas dugaan itu KPK menetapkan tiga tersangka. Diduga menerima suap Hakim di PN Balikpapan, Kayat. Sedangkan, diduga memberikan suap Sudarman dari swasta dan Jhonson Siburian yang berprofesi pengacara.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Kayat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Adapun sebagai pihak yang diduga pemberi Sudarman dan Jhonson disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut