Kubu Febrie Hadirkan 4 Ahli di Sidang Praperadilan, Perkuat Dalil Penyitaan Tak Sah
Menurut Febri, salah satu hal yang menjadi perhatian dalam praperadilan tersebut yakni terkait proses penetapan tersangka terhadap kliennya. Kubu Febrie mempersoalkan Febrie yang tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta pandangan ahli mengenai penerapan tindak pidana pencucian uang dalam perkara yang menjerat Febrie.
"Kemudian terkait apakah bisa pencucian uang ditetapkan terlebih dahulu tersangkanya bersamaan dengan tindak pidana asal tanpa penyidikan tindak pidana asal terlebih dahulu," katanya.
Sebelumnya, Polri menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah terkait sah atau tidaknya penggeledahan dan penyitaan.
Polri menilai sejumlah dalil yang diajukan kubu Febrie telah masuk ke ranah pokok perkara. Menurut Termohon, praperadilan hanya menguji keabsahan prosedur atau legalitas tindakan penyidik dan bukan untuk menilai pembuktian materiil terkait tindak pidana yang disangkakan.
Editor: Rizky Agustian