Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Pencucian Uang, KPK Panggil Anak SYL hingga Penyanyi Nayunda Nabila
Advertisement . Scroll to see content

Kubu Firli Bahuri Tegaskan Pengakuan SYL soal Pemberian Uang Rp1,3 Miliar Bohong

Selasa, 25 Juni 2024 - 09:54:00 WIB
Kubu Firli Bahuri Tegaskan Pengakuan SYL soal Pemberian Uang Rp1,3 Miliar Bohong
Kubu Firli Bahuri menegaskan pengakuan SYL terkait pemberian uang Rp1,3 miliar sebagai keterangan yang bohong dan tidak sesuai fakta. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kubu mantan ketua Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan pengakuan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) soal pemberian uang total Rp1,3 miliar sebagai keterangan yang bohong. Pernyataan SYL itu dianggap tidak sesuai dengan fakta yang ada.

"Yang jelas itu keterangan bohong dan tidak berdasar pada fakta yang sebenarnya. Banyak keterangan Pak SYL inkonsisten dengan bukti dan saksi yang memberikan keterangan dan berbeda," kata Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, Selasa (25/6/2024). 

Dia menyebut beberapa keterangan yang diperdengarkan dalam persidangan tidak konsisten. Salah satunya saat mantan ajudan SYL Panji Hartanto yang memberikan keterangan di persidangan soal pertemuan antara menteri dengan mengumpulkan para pejabat eselon I, II, irjen, dan sekjen Kementan.

Ian mengungkapkan, saat itu Panji mengklaim mendengar informasi permintaan uang Rp50 miliar dari Firli. Menurutnya, pengakuan SYL soal pemberian uang Rp1,3 miliar itu tidak sesuai dengan pernyataan Panji.

"Dia mendengar ada informasi bahwa ada permintaan Rp50 miliar dari Pak FB (Firli Bahuri). Ini fakta di persidangan ya versinya Panji," kata Ian. 

Kemudian, kata dia, eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono membantah pertemuan itu dihadiri Panji.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut