Kubu Firli Bahuri Tegaskan Pengakuan SYL soal Pemberian Uang Rp1,3 Miliar Bohong
JAKARTA, iNews.id - Kubu mantan ketua Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan pengakuan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) soal pemberian uang total Rp1,3 miliar sebagai keterangan yang bohong. Pernyataan SYL itu dianggap tidak sesuai dengan fakta yang ada.
"Yang jelas itu keterangan bohong dan tidak berdasar pada fakta yang sebenarnya. Banyak keterangan Pak SYL inkonsisten dengan bukti dan saksi yang memberikan keterangan dan berbeda," kata Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, Selasa (25/6/2024).
Dia menyebut beberapa keterangan yang diperdengarkan dalam persidangan tidak konsisten. Salah satunya saat mantan ajudan SYL Panji Hartanto yang memberikan keterangan di persidangan soal pertemuan antara menteri dengan mengumpulkan para pejabat eselon I, II, irjen, dan sekjen Kementan.
Ian mengungkapkan, saat itu Panji mengklaim mendengar informasi permintaan uang Rp50 miliar dari Firli. Menurutnya, pengakuan SYL soal pemberian uang Rp1,3 miliar itu tidak sesuai dengan pernyataan Panji.
"Dia mendengar ada informasi bahwa ada permintaan Rp50 miliar dari Pak FB (Firli Bahuri). Ini fakta di persidangan ya versinya Panji," kata Ian.
Kemudian, kata dia, eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono membantah pertemuan itu dihadiri Panji.
"Apakah benar pada saat rapat satu, eselon I, irjen, sekjen ada kehadiran Panji? Dan itu dibantah sama Pak Kasdi, oh tidak benar. Satu, inkonsistensi ada permintaan Rp50 miliar," jelasnya.
Dia mengatakan, eks ajudan Firli, Kevin Egananta tidak ada di gelanggang olahraga (GOR) saat kliennya bertemu SYL. Padahal, uang itu disebut diberikan oleh Panji kepada Kevin.
"Kemudian Kevin diperiksa oleh penyidik, ternyata pada saat hari di GOR itu Kevin lagi sakit. Tidak berada di tempat, ada bukti keterangan dari dokter, ada bukti dia dirawat lagi ditindak sakit Covid-19, dan dikonfrontir ditemukan ya antara panji sama si Kevin, apakah betul ini yang namanya kevin? Enggak tahu si Panji ini, itu kebohongan kedua," jelasnya.
Dia menilai, SYL telah membuat serangkaian keterangan bohong dalam persidangan. Dia mengingatkan, keterangan bohong akan memperberat putusan.
"Jadi semuanya cerita bohong ini, fitnah, bohong dan memuat character assassination (pembunuhan karakter) terhadap Pak Firli Bahuri," jelasnya.
Sebelumnya, SYL mengaku pernah memberikan uang ke Firli Bahuri. Uang diberikan sebanyak dua kali senilai total Rp1,3 miliar.
Pengakuan itu disampaikan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024).
Editor: Rizky Agustian