Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie terkait Kasus TPPU, Sita Sejumlah Dokumen
Advertisement . Scroll to see content

LPSK Kaji Permohonan Perlindungan Ferry Boboho di Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Senin, 03 Agustus 2026 - 15:20:00 WIB
LPSK Kaji Permohonan Perlindungan Ferry Boboho di Kasus TPPU Febrie Adriansyah
LPSK masih menelaah menelaah dan asesmen terkait perlindungan terhadap Ferry Hongkiriwang atau Ferry Boboho dalam kasus TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Keputusan ini disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono selaku pimpinan Tim 9 usai memeriksa Ferry sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

“Nah, untuk diketahui, Ferry untuk kepentingan penyidikan kita berencana akan menitipkan kepada LPSK,” kata Rudi dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).

Meski begitu, Rudi belum menjelaskan lebih lanjut soal alasan penitipan Ferry yang saat ini masih berstatus saksi. Namun, dia memastikan langkah tersebut dilakukan demi keamanan dan kelancaran penyidikan.

"Nanti nunggu perkembangan. Yang jelas kita masih membutuhkan keterangan sebagai saksi untuk kelancaran penyidikan dan untuk perlindungan keamanan bagi yang bersangkutan,” ujar dia.

Sebagai informasi, Febrie Adriansyah telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK. Saat keluar dari Kejagung, dia terlihat tidak mengenakan rompi tahanan dan tangannya diborgol.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut