Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR RI Sebut Banyak Korban Kejahatan Belum Tahu LPSK
Advertisement . Scroll to see content

LPSK Sayangkan Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E: Padahal Berperan Penting Ungkap Kasus Ini

Rabu, 18 Januari 2023 - 17:07:00 WIB
LPSK Sayangkan Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E: Padahal Berperan Penting Ungkap Kasus Ini
LPSK menyayangkan tuntutan 12 tahun penjara untuk Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Bharada E yakni pidana penjara 12 tahun. LPSK memandang tuntutan tersebut terkesan mengandung disparitas.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu usai tuntutan yang dibacakan JPU kepada Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Edwin menjelaskan tuntutan tersebut justru bertolak belakang dengan keterangan yang sudah disampaikan oleh Bharada E selaku justice collaborator. 

"Bharada E ini kan diakui sebagai justice collaborator dalam tuntutan tadi, kemudian Bharada E juga sudah menyampaikan penyesalannya dan sudah diterima permintaan maafnya oleh pihak keluarga Yosua. Terlebih, Bharada E merupakan pihak yang mempunyai peran penting dalam mengungkap perkara ini yang diakui oleh JPU," ucap Edwin, Rabu (18/1/2023). 

Edwin menilai jaksa penuntut umum seakan merasakan berat saat membacakan tuntutan.

"Artinya kalau melihat suasana kebatinan dari JPU membacakan tuntutan saja, menurut saya sangat terasa, ada nada yang berat ketika di bagian hendak menyebutkan soal tuntutan ke Bharada E," tutur Edwin.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 12 tahun terhadap Bharada E.

"Hal yang memberatkan terdakwa yaitu dia merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut