Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahfud MD Sebut Utang Whoosh Wajib Dibayar, Dugaan Korupsi Tetap Harus Diselidiki
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud MD Bentuk Tim Koordinasi Restorative Justice, Ini Tugasnya

Selasa, 01 November 2022 - 14:27:00 WIB
Mahfud MD Bentuk Tim Koordinasi Restorative Justice, Ini Tugasnya
Menko Polhukam Mahfud MD telah membentuk tim koordinasi soal penerapan restorative justice atau keadilan restoratif. (Foto: Eka Setiawan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah membentuk tim koordinasi soal penerapan restorative justice atau keadilan restoratif. Tim ini juga berisi kementerian terkait lainnya.

Mahfud menegaskan restorarive justice merupakan salah satu rencana strategis Kemenko Polhukam karena masuk dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN). 

"Restorative justice telah menjadi rencana strategis Kemenko Polhukam dalam periode ini karena dia masuk dalam RPJMN," kata Mahfud dalam konferensi nasional keadilan restoratif dengan tema 'Pembaruan Hukum Pidana di Indonesia dengan Keadilan Restoratif' secara daring, Selasa (1/11/2022). 

Mahfud mengatakan perlu adanya koordinasi dan sinkronisasi kementerian serta lembaga terkait agar penerapan keadilan restoratif dapat diimplementasikan secara optimal.

"Oleh sebab itu dalam rangka memperkuat perlu upaya koordinasi dan sinkronisasi di antara kementerian terkait sesuai dengan fungsinya, agar penerapan restorative justice dapat diimplementasikan secara optimal," ucapnya. 

"Seluruh kementerian terkait akan dikoordinasi dalam sebuah tim, yakni tim koordinasi penerapan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana yang dibentuk berdasarkan keputusan Menteri Polhukam," tuturnya. 

Dia pun menyebutkan kementerian atau lembaga lain yang turut dilibatkan dalam tim tersebut.

"Kemenkumham dapat mendukung aspek perumusan kebijakan," kata Mahfud. 

Lalu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang tugasnya mendukung sinergi terselenggaranya sistem kesehatan. 

"Khususnya daam rehabilitasi pengguna narkoba misalnya," ucap Mahfud.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut