Mahfud MD Diskusi dengan 8 Mantan Hakim MK, Bahas Apa?
Sabtu, 01 Oktober 2022 - 17:57:00 WIB
Dia menjelaskan pemberhentian hakim seharusnya melalui surat dari MK dan bukan dari lembaga yang bersangkutan.
"Dan menurut ketentuan, pemberhentian hakim itu suratnya bukan dari lembaga yang bersangkutan, tapi dari MK. Jadi kalau tidak ada surat dari MK, enggak bisa diberhentikan," ucapnya.
Sebelumnya, DPR tiba-tiba mengganti Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) atau Hakim Konstitusi Aswanto dengan Guntur Hamzah yang sebelumnya menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK. Pergantian itu disahkan pada Rapat Paripurna DPR Senin (29/9/2022).
Editor: Rizal Bomantama