Mantan Dirut PT Asuransi Jasindo Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi dan TPPU
Kamis, 27 Juli 2023 - 23:59:00 WIB
Uang tersebut digunakan Budi untuk membeli aset berupa 7 unit apartemen dan 1 unit tanah dan bangunan yang diatasnamakan keluarganya sejumlah Rp16,758 miliar. Termasuk melakukan pencucian uang dengan membangun rumah senilai Rp5,235 miliar.
“Sehingga uang pengganti yang dibebankan dan harus dibayar oleh terdakwa adalah sejumlah Rp27,688 miliar,” tuturnya.
Editor: Rizal Bomantama