Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto Dituntut 17 Tahun Penjara Kasus Peredaran Narkotika
Ketiga terdakwa merupakan anggota Polri. Keempat, perbuatan terdakwa dapat merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum khususnya Polri yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel.
Kelima perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia dan terkahir, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pementasan peredaran narkotika.
"Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ujarnya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun Irjen Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Dody untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq