Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Eks Bos Pertamina Patra Niaga Divonis 9 dan 10 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto Dituntut 17 Tahun Penjara Kasus Peredaran Narkotika 

Senin, 27 Maret 2023 - 16:11:00 WIB
Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto Dituntut 17 Tahun Penjara Kasus Peredaran Narkotika 
Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto dituntut 17 tahun hukuman penjara (Foto: Dimas Choirul)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto dituntut 17 tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus peredaran narkotika. Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Senin (27/3/2023).

Jaksa menilai, Kasranto terbukti menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika yang beratnya 5 kilogram.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranto selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar rupiah subsider 6 bulan penjara dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwah tetap ditahan," kata Jaksa.

Jaksa menyampaikan sejumlah hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. 

Adapun hal yang memberatkan yakni, terdakwa telah menerima menjadi perantara dalam jual beli dan menjual narkotika jenis sabu, kedua terdakwa telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut