Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi III DPR Bantah Isu Restorative Justice Jadi Alat Pemerasan Lewat KUHAP Baru
Advertisement . Scroll to see content

Masa Sidang DPR 2025 Segera Berakhir, Bagaimana Nasib RUU Perampasan Aset?

Kamis, 20 November 2025 - 00:01:00 WIB
Masa Sidang DPR 2025 Segera Berakhir, Bagaimana Nasib RUU Perampasan Aset?
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. (Foto: Felldy Aslya Utama)
Advertisement . Scroll to see content

RUU Tentang Penyesuaian Pidana ini dinilai urgent untuk dibahas segera. Mengingat, undang-undang ini harus ada sebelum pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada awal Januari 2026 mendatang.

"Itu akan kita bahas di sisa waktu ini. Semoga sih waktunya cukup ya, karena kan kita reses tanggal 10 (Desember). Tinggal berapa hari lagi ya," ucapnya.

Oleh karena itu, legislator Gerindra itu mengira RUU Perampasan Aset jika Komisi III yang ditugaskan, maka besar kemungkinan RUU tersebut akan dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2026.

"Pastinya, pastinya (dimasukkan ke Prolegnas 2026)," tuturnya.

Diketahui, pada tanggal 10 Desember 2025 mendatang, DPR RI akan kembali memasuki masa reses untuk turun ke daerah pemilihan (Dapil) nya masing-masing. Sehingga, di masa reses ini, tidak ada agenda persidangan.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut