Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Teken PP Pengupahan, Kenaikan UMP 2026 Pakai Formula Baru
Advertisement . Scroll to see content

Menaker Yassierli Tegaskan Penyusunan PP Pengupahan Dasar Penetapan UMP 2026 Libatkan Buruh

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:27:00 WIB
Menaker Yassierli Tegaskan Penyusunan PP Pengupahan Dasar Penetapan UMP 2026 Libatkan Buruh
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Yassierli mengatakan, seluruh hasil kajian dan masukan tersebut telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan menjadi bagian dari penyusunan rancangan PP Pengupahan

Presiden Prabowo, kata Yassierli, juga mendengarkan langsung aspirasi dari serikat pekerja, serikat buruh, serta pihak-pihak terkait lainnya sebelum menetapkan formula pengupahan yang kini menjadi acuan.

Dalam PP Pengupahan, pemerintah juga mengatur mengenai upah minimum sektoral, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Dia menegaskan, gubernur memiliki kewajiban untuk menetapkan UMP serta upah minimum sektoral provinsi, sekaligus memiliki kewenangan dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum sektoral di daerahnya.

"Semoga PP ini adalah hasil yang terbaik, bagaimana kita mempertimbangkan aspirasi dari serikat bekerja, serikat buruh dengan juga memperhatikan, mempertimbangkan masukan-masukan dari industri dan kami berharap inilah yang terbaik dan bisa kita jadikan sebagai patokan," ujarnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut