Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Teken PP Pengupahan, Kenaikan UMP 2026 Pakai Formula Baru
Advertisement . Scroll to see content

Menaker Yassierli Tegaskan Penyusunan PP Pengupahan Dasar Penetapan UMP 2026 Libatkan Buruh

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:27:00 WIB
Menaker Yassierli Tegaskan Penyusunan PP Pengupahan Dasar Penetapan UMP 2026 Libatkan Buruh
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang menjadi dasar Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 telah melewati kajian panjang. Selain itu, aturan anyar ini juga melibatkan sejumlah pihak, termasuk serikat pekerja dan buruh.

Hal ini disampaikan Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).

"Proses penyusunan PP ini telah melalui proses yang cukup panjang, kajian, kemudian kita mendengar aspirasi dari berbagai pihak, dari serikat pekerja, serikat buruh, dari para pengusaha" kata Yassierli.

Selain menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, Yassierli menyebut, pihaknya juga melakukan kajian akademik, terutama terkait Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi salah satu komponen penting dalam penetapan upah minimum.

"Kita juga melakukan kajian akademik terutama salah satu poin yang penting itu adalah terkait dengan KHL (Kebutuhan Hidup Layak), bagaimana menghitung, mengestimasi KHL, dan Alhamdulillah tahun ini kita sudah keluar dengan sebuah publikasi terkait dengan KHL," tuturnya.

Yassierli mengatakan, seluruh hasil kajian dan masukan tersebut telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan menjadi bagian dari penyusunan rancangan PP Pengupahan

Presiden Prabowo, kata Yassierli, juga mendengarkan langsung aspirasi dari serikat pekerja, serikat buruh, serta pihak-pihak terkait lainnya sebelum menetapkan formula pengupahan yang kini menjadi acuan.

Dalam PP Pengupahan, pemerintah juga mengatur mengenai upah minimum sektoral, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Dia menegaskan, gubernur memiliki kewajiban untuk menetapkan UMP serta upah minimum sektoral provinsi, sekaligus memiliki kewenangan dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum sektoral di daerahnya.

"Semoga PP ini adalah hasil yang terbaik, bagaimana kita mempertimbangkan aspirasi dari serikat bekerja, serikat buruh dengan juga memperhatikan, mempertimbangkan masukan-masukan dari industri dan kami berharap inilah yang terbaik dan bisa kita jadikan sebagai patokan," ujarnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut