Mengingat Kembali Momen Hasyim Asy'ari Berkhotbah tentang Sifat Kebinatangan Harus Disembelih
DKPP menilai, pertemuan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Pertemuan itu juga dinilai tidak patut dan tidak pantas dilakukan oleh Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI dengan kapasitas dan jabatan yang melekat sebagai simbol kelembagaan.
Selain itu, Hasyim terbukti memiliki kedekatan pribadi dengan Hasnaeni. Keduanya berkomunikasi secara intensif melalui WhatsApp berbagi kabar di luar kepentingan kepemiluan.
"Seperti percakapan dari Teradu ke Pengadu II 'Bersama KPU, kita bahagia. Bersama Ketua KPU, saya bahagia'. Percakapan dari Teradu ke Pengadu II 'udah jalan ini menujumu'," kata Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.

Kali ini, Hasyim disanksi lebih keras dengan pemecatan karena terbukti melakukan tindakan asusila kepada perempuan berinisial CAT. Dalam fakta persidangan yang dibacakan oleh Majelis Sidang DKPP Rabu, 3 Juli 2024 kemarin, Hasyim terbukti beberapa kali menggoda CAT agar mau berhubungan badan dengan dalih akan dinikahi. Meski beberapa kali ditolak, Hasyim terus mendekati CAT hingga puncaknya pada Januari 2024.
Hasyim saat itu membuat surat pernyataan ditulis tangan dan ditandatangani dengan bubuhan meterai Rp10.000. "Yang pada intinya menyatakan bahwa teradu akan menunjukan komitmen serius untuk menikahi pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi imam bagi pengadu," kata anggota Majelis Sidang DKPP, Ratna Dewi Petalollo.