Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Pria Masturbasi di Transjakarta Ditetapkan Tersangka Kasus Asusila
Advertisement . Scroll to see content

Mengingat Kembali Momen Hasyim Asy'ari Berkhotbah tentang Sifat Kebinatangan Harus Disembelih

Kamis, 04 Juli 2024 - 06:15:00 WIB
Mengingat Kembali Momen Hasyim Asy'ari Berkhotbah tentang Sifat Kebinatangan Harus Disembelih
Ketua KPU Hasyim Asy'ari terbukti melakukan asusila terhadap anggota PPLN hingga dipecat DKPP. Kasus itu semula diadukan pada pertengahan April 2024 lalu. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

DKPP menilai, pertemuan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Pertemuan itu juga dinilai tidak patut dan tidak pantas dilakukan oleh Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI dengan kapasitas dan jabatan yang melekat sebagai simbol kelembagaan.

Selain itu, Hasyim terbukti memiliki kedekatan pribadi dengan Hasnaeni. Keduanya berkomunikasi secara intensif melalui WhatsApp berbagi kabar di luar kepentingan kepemiluan.

"Seperti percakapan dari Teradu ke Pengadu II 'Bersama KPU, kita bahagia. Bersama Ketua KPU, saya bahagia'. Percakapan dari Teradu ke Pengadu II 'udah jalan ini menujumu'," kata Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ri dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari jabatannya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ri dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari jabatannya.

Kali ini, Hasyim disanksi lebih keras dengan pemecatan karena terbukti melakukan tindakan asusila kepada perempuan berinisial CAT. Dalam fakta persidangan yang dibacakan oleh Majelis Sidang DKPP Rabu, 3 Juli 2024 kemarin, Hasyim terbukti beberapa kali menggoda CAT agar mau berhubungan badan dengan dalih akan dinikahi. Meski beberapa kali ditolak, Hasyim terus mendekati CAT hingga puncaknya pada Januari 2024.

Hasyim saat itu membuat surat pernyataan ditulis tangan dan ditandatangani dengan bubuhan meterai Rp10.000. "Yang pada intinya menyatakan bahwa teradu akan menunjukan komitmen serius untuk menikahi pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi imam bagi pengadu," kata anggota Majelis Sidang DKPP, Ratna Dewi Petalollo.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut