Mengingat Kembali Momen Hasyim Asy'ari Berkhotbah tentang Sifat Kebinatangan Harus Disembelih
JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ri dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari jabatannya. Hasyim diberhentikan dari jabatannya karena terbukti bersalah dalam perkara tindak asusila terhadap seorang panitia pemilihan luar negeri (PPLN) untuk wilayah Den Haag, Belanda.
Putusan pada Rabu (3/7/2024) ini menambah daftar sanksi atas pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu yang dijatuhkan kepada Hasyim Asy'ari. Dua di antaranya berkaitan dengan perempuan. Sebelum CAT, Hasyim juga disanksi DKPP karena hubungannya dengan Hasnaeni, Ketua Umum Partai Republik Satu yang dikenal sebagai wanita emas.
Baru pada 3 April 2023 lalu DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyi Asy'ari. DKPP dalam putusan tersebut menilai Hasyim telah terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) lantaran terkait hubungannya dengan Hasnaeni.
Hasyim terbukti melakukan perjalanan pribadi dari Jakarta menuju Yogyakarta bersama Hasnaeni pada 18 Agustus 2022. Di Yogyakarta, keduanya berziarah ke sejumlah tempat. Padahal pada tanggal 18-20 Agustus 2022, Hasyim memiliki agenda resmi selaku Ketua KPU RI, yakni menghadiri penandatanganan MoU dengan tujuh perguruan tinggi.
"Teradu mengakui telah melakukan perjalanan ziarah di luar kedinasan bersama Pengadu II selaku Ketua Umum Partai Republik Satu yang sedang mengikuti proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024,” unjar Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakan pertimbangan putusan.