Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Pria Masturbasi di Transjakarta Ditetapkan Tersangka Kasus Asusila
Advertisement . Scroll to see content

Mengingat Kembali Momen Hasyim Asy'ari Berkhotbah tentang Sifat Kebinatangan Harus Disembelih

Kamis, 04 Juli 2024 - 06:15:00 WIB
Mengingat Kembali Momen Hasyim Asy'ari Berkhotbah tentang Sifat Kebinatangan Harus Disembelih
Ketua KPU Hasyim Asy'ari terbukti melakukan asusila terhadap anggota PPLN hingga dipecat DKPP. Kasus itu semula diadukan pada pertengahan April 2024 lalu. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ri dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari jabatannya. Hasyim diberhentikan dari jabatannya karena terbukti bersalah dalam perkara tindak asusila terhadap seorang panitia pemilihan luar negeri (PPLN) untuk wilayah Den Haag, Belanda. 

Putusan pada Rabu (3/7/2024) ini menambah daftar sanksi atas pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu yang dijatuhkan kepada Hasyim Asy'ari. Dua di antaranya berkaitan dengan perempuan. Sebelum CAT, Hasyim juga disanksi DKPP karena hubungannya dengan Hasnaeni, Ketua Umum Partai Republik Satu yang dikenal sebagai wanita emas.

Baru pada 3 April 2023 lalu DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyi Asy'ari. DKPP dalam putusan tersebut menilai Hasyim telah terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) lantaran terkait hubungannya dengan Hasnaeni. 

Hasyim terbukti melakukan perjalanan pribadi dari Jakarta menuju Yogyakarta bersama Hasnaeni pada 18 Agustus 2022. Di Yogyakarta, keduanya berziarah ke sejumlah tempat. Padahal pada tanggal 18-20 Agustus 2022, Hasyim memiliki agenda resmi selaku Ketua KPU RI, yakni menghadiri penandatanganan MoU dengan tujuh perguruan tinggi.

"Teradu mengakui telah melakukan perjalanan ziarah di luar kedinasan bersama Pengadu II selaku Ketua Umum Partai Republik Satu yang sedang mengikuti proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024,” unjar Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakan pertimbangan putusan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut